Dari hasil pemeriksaan petugas di rumahnya ditemukan 22 pohon ganja yang ditanam dalam pot plastik. 10 pohon diantara setinggi sekitar 2 meter sedangkan 12 lainnya berukuran lebih kecil.
"Dari pengakuan pelaku bibit ganja dibeli di Kuta. Beli bijinya kemudian ditanam di rumahnya. Namun pelaku mengaku tidak kenal penjual bibitnya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo di kantornya, Selasa (10/7/2018).
"Dia berprofesi sebagai desainer," imbuhnya.
Selain mengamankan pohon ganja petugas juga menyita 9,57 gram daun, batang dan biji ganja yang disimpan dalam sebuah toples.
"Menurut pelaku dia menanam ganja ini dikonsumsi sendiri. Tidak ada yang dijual," sambungnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Atau denda paling sedikit Rp 8 ratus juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (rvk/asp)