"Karena lumsum (80 persen), jadi begitu dipakai tidak perlu detail, bulat-bulat dikasih. Jadi pengeluarannya diskresi menteri. Ya karena dianggap sekian tahun gaji menteri tidak naik sehingga diberi keleluasaan itu, jadi fleksibel sekali," kata JK ketika bersaksi dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
"Sedangkan yang 20 persen harus dirinci. Katakanlah ada tamu diberi tiket pulang, jadi ya boleh, kecuali yang 20 persen, harus jelas pertanggungjawabannya," imbuh JK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Penggunaan DOM) 20 persen apa perlu bon pengeluaran detail? Tidak sesuai penggunaan 20 persen, ada sanksi?" tanya hakim.
"Ada aturannya, pengguna kuasa minta laporan pemakaiannya. Ada sanksi administratif, ya diperbaiki," ucap JK.
Sedangkan jaksa KPK bertanya-tanya tentang pembatasan penggunaan DOM. "Kemudian Bapak sampaikan penggunaan DOM sampai urusan anak dan cucu, lantas pembatasan DOM itu apa?" tanya jaksa.
"Bahwa DOM itu fleksibel dan diskresi pada menteri yang bersangkutan, tapi jangan dilupakan kegiatan menteri itu juga ada dalam mendukung tugas dan kewajibannya," jawab JK.
Suryadharma divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji. Dia menunjuk petugas penyelenggara ibadah haji yang tidak kompeten hingga menyalahgunakan sisa kuota haji.
Selain itu, Suryadharma dinilai menggunakan DOM hingga Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi yang dianggap tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM.
(fai/dhn)