"Untuk Pileg hari ini adalah hari ke-7, sudah separuh dari jadwal KPU sampai hari ini belum ada satu parpol peserta Pemilu 2019 yang mengajukan bacalegnya ke KPU," kata Ketua KPU RI Arief Budiman kepada wartawan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengingatkan sekali lagi untuk mengajukan di awal supaya kalau ada hal-hal dirasa belum lengkap, kurang, butuh perbaikan ada waktu untuk memperbaiki," imbuhnya.
Senada dengan Arief, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting menjelaskan ada dua persyaratan yang harus dilengkapi. Pertama adalah persyaratan yang harus dilengkapi oleh parpol dan, kedua, adalah persyaratan yang harus dilengkapi peserta pileg.
"Anda mendaftar ya sungguh-sungguh dong membawa dokumen yang kami minta, membawa persyaratan bakal calon itu ada 5 yang harus dia bawa, ya, silakan dibawa semuanya. Pengajuan bacaleg itu ada syarat calon jadi ada 2 ya yang bacaleg harus dipenuhi parpol, yang syarat calon itu untuk orang-orang yang di dalam daftar calegnya jadi ada dokumen sesuai persyaratan," kata Evi.
"Itu harus dipersiapkan dengan benar, kalau nggak teman-teman akan menolak kalau nggak ada syarat yang dibawa seperti yang sudah kita tetapkan misalnya pasal 6, 7 dalam peraturan KPU kan ada syaratnya," tuturnya. (rvk/asp)











































