Arseto Didakwa Kasus Ujaran Kebencian, Pengacara Keberatan

Arseto Didakwa Kasus Ujaran Kebencian, Pengacara Keberatan

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 10 Jul 2018 18:55 WIB
Arseto Suryoadji (Yulida/detikcom)
Jakarta - Arseto Suryoadji didakwa kasus ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan agama (SARA) melalui media sosial. Melalui eksepsinya, pengacara Arseto, Kurnia Girsang, menyebut dakwaan JPU tak cermat.

"Surat dakwaan dalam perkara a quo tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai uraian perbuatan terdakwa Arseto Suryoadji yang memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 UU ITE, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP (obscuur libel)," kata Kurnia, membacakan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).

Ia mengatakan dakwaan JPU tak memenuhi unsur yang ada di pasal tersebut, misalnya tak merumuskan fakta-fakta, serta tidak memuat perbuatan apa saja yang dilakukan untuk memenuhi unsur pelanggaran hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Surat dakwaan tidak memuat perbuatan-perbuatan mana saja dari terdakwa Arseto Suryoadji yang memenuhi unsur kesengajaan atau sengaja sebagai maksud yang artinya menghendaki dan mengetahui sehingga memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 UU ITE," sambungnya.

Ia menyebut surat dakwaan JPU seperti dibuat asal-asalan dan tak cermat. Karena itu, ia meminta agar dakwaan dibatalkan.



"Dengan demikian, surat dakwaan tidak dapat dibuat asal-asalan, tidak tepat, dan tidak cermat, agar terdakwa dapat membela dirinya dengan sebaik-baiknya. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, menurut ketentuan Pasal 143 ayat 3 KUHAP, surat dakwaan itu haruslah dinyatakan batal demi hukum," imbuhnya.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang mengadili perkara ini. Sebab, menurutnya, locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Jakarta Utara.

Seperti diketahui, Arseto didakwa karena mem-posting tulisan pada Senin (24/4) di akun Facebook Arseto Suryoadji. Posting itu dibuat di Hotel Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Posting yang membuatnya didakwa adalah 'Islam Kristen bersaudara, jangan mau diadu domba Jokowi. Saya dulu dukung Jokowi, saya tahu cara kerja mereka #terpopulerviral'.

Jaksa mengatakan posting tersebut dapat diakses oleh semua orang yang dapat membacanya, baik yang berteman atau tidak di Facebooknya. Posting itu diduga mengandung unsur kebencian. Atas perbuatannya, Arseto diancam hukuman Pasal 28 ayat 2 UU ITE . (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads