"Untuk kepentingan pribadinya, di antaranya untuk pencalonan terdakwa baik dalam pilkada Bupati Ngada maupun pilkada Gubernur NTT," kata jaksa KPK dalam surat dakwaan yang diterima detikcom, Selasa (10/7/2018).
Uang yang digunakan Marianus untuk keperluan pilkada itu berasal dari kontraktor atas nama Wilhemus Iwan Ulumbu alias Baba Miming. Modus suapnya yaitu Baba Miming membuat rekening atas namanya kemudian memberikan ATM-nya ke Marianus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pilkada NTT 2018, Marianus berpasangan dengan Emelia Nomlen. Namun dalam hasil rekapitulasi KPU, pasangan itu kalah.
Sebelumnya disebutkan, Marianus didakwa menerima suap dari 2 pengusaha yaitu Baba Miming dan Baba Iwan atau Albertus Iwan Susilo. Total suap yang diterima Marianus yaitu Rp 5,9 miliar dari 2 orang tersebut. Pemberian suap bertujuan agar kedua pengusaha itu mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini