First Travel Secepat Kilat, Abu Tours Masih Jalan di Tempat

Pencucian Uang Jemaah

First Travel Secepat Kilat, Abu Tours Masih Jalan di Tempat

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 10 Jul 2018 10:58 WIB
Foto: Dok. Instagram @anniesahasibuan
Jakarta - Lima bulan berlalu, kasus Abu Tours belum juga dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi sempat melimpahkan kasus itu ke jaksa, tapi oleh jaksa dikembalikan.

Jalannya kasus Abu Tours mengingatkan kasus Fisrt Travel. Keduanya sama-sama dikenai pasal pencucian uang dengan modus sama-sama menipu jemaah. Berikut perjalanan kedua kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (10/7/2018):

Kasus First Travel

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

10 Agustus 2017
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pemilik First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari sebagai tersangka. Keduanya pun ditahan di Rutan Bareskrim Cabang Polda Metro Jaya.


7 Desember 2017
Bareskrim Polri melimpahkan ketiga tersangka kasus First Travel ke kejaksaan. Mereka adalah Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Kiki.
First Travel Secepat Kilat, Abu Tours Masih Jalan di TempatFoto: Dok. Instagram @anniesahasibuan

19 Februari 2018
Sidang perdana di PN Depok


30 Mei 2018
First Travel Secepat Kilat, Abu Tours Masih Jalan di Tempat


Bos First Travel, Andika Surachman, divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, divonis 18 tahun penjara. Andika-Anniesa terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari duit setoran jemaah umrah.

Kasus Abu Tours

13 Maret 2018
Polda Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35), sebagai tersangka dalam kasus penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.

First Travel Secepat Kilat, Abu Tours Masih Jalan di Tempat
20 April 2018
Direktur Keuangan Abu Tours berinisial MK ditahan.


23 Mei 2018
Jaksa mengembalikan berkas Abu Tours ke polisi.

10 Juli 2018
Polda Sulsel menetapkan tersangka Komisaris PT Abu Tours Khairuddin dan menahannya.

(asp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads