Jalannya kasus Abu Tours mengingatkan kasus Fisrt Travel. Keduanya sama-sama dikenai pasal pencucian uang dengan modus sama-sama menipu jemaah. Berikut perjalanan kedua kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (10/7/2018):
Kasus First Travel
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pemilik First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari sebagai tersangka. Keduanya pun ditahan di Rutan Bareskrim Cabang Polda Metro Jaya.
7 Desember 2017
Bareskrim Polri melimpahkan ketiga tersangka kasus First Travel ke kejaksaan. Mereka adalah Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Kiki.
![]() |
19 Februari 2018
Sidang perdana di PN Depok
30 Mei 2018
![]() |
Bos First Travel, Andika Surachman, divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, divonis 18 tahun penjara. Andika-Anniesa terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari duit setoran jemaah umrah.
Kasus Abu Tours
13 Maret 2018
Polda Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35), sebagai tersangka dalam kasus penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.
|
Direktur Keuangan Abu Tours berinisial MK ditahan.
23 Mei 2018
Jaksa mengembalikan berkas Abu Tours ke polisi.
10 Juli 2018
Polda Sulsel menetapkan tersangka Komisaris PT Abu Tours Khairuddin dan menahannya.
(asp/idh)