"Kita sudah tetapkan komisaris PT Abu Tours, Khairuddin ini sebagai tersangka. Ia diduga telah menerima aliran dana umrah dari bos Abu Tours, Hamzah Mamba untuk kepentingan pribadinya," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, Selasa (10/7/2018).
Khairuddin diduga ikut menikmati uang miliaran rupiah dari hasil penggelapan uang umrah jemaah yang ia belikan mobil dan satu buah rumah serta berangkat umrah bersama keluarganya secara gratis dari Abu Tours. Polisi juga berencana akan melakukan penyitaan aset tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, isti Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur yang saat ini masih terus diperiksa sebagai saksi, belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Hal ini pun membuat aliansi agen dan mitra Abu Tours bertanya-tanya.
"Kita heran juga kenapa hingga kini istri Hamzah Mamba belum juga resmi jadi tersangka. Padahal kan perannya cukup besar selama ini di Abu Tours. Kami tetap berharap agar penyidik segera menetapkan dia sebagai tersangka," ujar juru bicara aliansi, Anugrah.
Mereka berharap, penyidik tidak hanya sampai di situ saja, semua pihak harus di periksa mulai dari manager Indonesia timur sampai dengan beberapa kepala cabang yang belum tersentuh, khususnya cabang Makassar.
"Seperti Manager Indonesia Timur dan Kepala cabang Pettarani Dan saudara Suwardi alias Aco harus bertanggung jawab yang sudah melarikan sebagian besar uang jamaah dan penjualan seat bodong," sebutnya.
Dalam kasus ini, Polda Sulsel sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing, CEO PT Abu Tours, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah (37) bersama mantan Manajer Keuangan Abu Tours, M. Kasim. Hingga kini, semua tersangka masih ditahan di Mapolda Sulsel. (asp/asp)











































