"Kita menambah masa penahanan Hamzah Mamba untuk 60 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, Rabu (16/5/2018).
Dicky mengakui berkas penyidikan Hamzah Mamba telah sempat dikirimkan ke Kejaksaan. Namun berkas itu dikembalikan karena keperluan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah aset yang saat ini sita oleh Polda Sulsel telah mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Pihaknya akan mengangkut motor Harley-Davidson milik Hamzah Mamba yang saat ini berada di Surabaya, Jawa Timur.
Penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel telahb memeriksa puluhan orang terkait raibnya Rp 1,4 triliun milik jemaah. Mulai agen, mitra, karyawan Abu Tours, hingga Nursyariah Mansyur.
Polda Sulsel sendiri telah menetapkan dua tersangka. Selain Hamzah Mamba, polisi telah menetapkan tersangka atas Manajer Keuangan Abu Tours MKS (40) beberapa waktu lalu.
Saksikan juga aksi unjuk rasa korban Abu Tours di Kementerian Agama lewat video berikut ini:
(fiq/asp)