"Diimbau tidak memelihara satwa liar, selain berbahaya juga tidak bagus untuk kesehatan," kata Direktur Konvervasi Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Exploitasia Semiawan lewat pesan singkat, Senin (9/7/2018).
Indra menambahkan king cobra memang bukan satwa yang dilindungi. Namun, ular king cobra masuk ke dalam appendices Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar sehingga pemeliharanya tetap bisa dijerat undang-undang tentang satwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Indra juga mengingatkan bahaya memelihara satwa liar dari segi kesehatan. Dia mencontohkan penyakit yang rentan ditularkan satwa liar yaitu zoonosis.
"Pernah denger zoonosis? Penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia dan sebaliknya. Bisa terjadi ada penyakit baru yang ada di hewan tapi karena dipelihara manusia sehingga tertular. Ini yang disebut juga sebagai emerging infectious disease," jelas Indra. (ams/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini