KLHK Imbau Warga Tak Pelihara King Cobra, Ini Alasannya

KLHK Imbau Warga Tak Pelihara King Cobra, Ini Alasannya

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 10 Jul 2018 06:22 WIB
Foto: Aksi Rizky sebelum tewas dipatuk king cobra peliharaan (FB/Risky Ahmad)
Jakarta - Tewasnya Dewa Rizky Achmad (19) karena dipatuk ular king cobra peliharaannya menambah daftar panjang kasus serupa. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali mengingatkan bahayanya memelihara satwa liar, termasuk ular king cobra.

"Diimbau tidak memelihara satwa liar, selain berbahaya juga tidak bagus untuk kesehatan," kata Direktur Konvervasi Keanekaragaman Hayati KLHK Indra Exploitasia Semiawan lewat pesan singkat, Senin (9/7/2018).


Indra menambahkan king cobra memang bukan satwa yang dilindungi. Namun, ular king cobra masuk ke dalam appendices Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar sehingga pemeliharanya tetap bisa dijerat undang-undang tentang satwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"King cobra tidak dilindungi, tapi masuk appendices 2 CITES. Penyebarannya dari India-Asia Tenggara termasuk Indonesia. Walaupun nggak dilindungi tapi karena masuk appendices, bisa pakai UU lain seperti karantina, bea cukai, apabila ada illegal trade," paparnya.


Tak hanya itu, Indra juga mengingatkan bahaya memelihara satwa liar dari segi kesehatan. Dia mencontohkan penyakit yang rentan ditularkan satwa liar yaitu zoonosis.

"Pernah denger zoonosis? Penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia dan sebaliknya. Bisa terjadi ada penyakit baru yang ada di hewan tapi karena dipelihara manusia sehingga tertular. Ini yang disebut juga sebagai emerging infectious disease," jelas Indra. (ams/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads