Memet mengaku semasa Pilbub Bekasi sering mendampingi Dhani di Bekasi. Tapi jika ia tak mendampingi Dhani, ada tim lainnya yang mendampingi dan memegang handphone Dhani. Hal itu terungkap saat dia menjawab pertanyaan kuasa hukum Dhani, Ali Lubis.
"Mas Dhani waktu itu ikut Pilkada sebagai calon Wakil Bupati HP kan dititip ke Saudara, pada saat Saudara nggak mendampingi setahu Saudara apakah Mas Dhani punya orang yang megang HP Mas Dhani selain Saudara?" kata Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memet menyebut ia sendiri tidak pernah mem-posting atau membuat tulisan apapun melalui handphone Dhani yang khusus untuk sosial media. Sebab, ia mengaku tak mengetahui password handphone itu.
Tetapi, dia tidak bisa memastikan apakah chat Whatsapp yang dikirim melalui handphone khusus media sosial Dhani kepada kepada admin Twitter, Suryopratomo Bimo, merupakan ketikan langsung Dhani atau buatan tim.
"Nggak bisa mastikan kalau itu WhatsApp dari Mas Dhani?" imbuh Ali Lubis.
"Kurang tahu, ya," jawab Memet.
Usai persidangan, Ali Lubis menyebut cuitan Dhani yang dipersoalkan pelapor Jack Lapian terjadi pada masa Pilkada Bekasi. Menurutnya, postingan yang ada pada masa itu tak semuanya dikirim Dhani, ada pula yang dikirim tim politik.
"Pertanyaannya apakah Mas Dani yang mengirim WA tersebut. Nah ternyata hari ini dibuktikan di persidangan pada saat periode Februari sampai Maret waktu Mas Dhani itu Pilkada di Bekasi, ternyata tim lain atau orang lain yang memegang HP Mas Dhani pada saat itu, nah itu yang tadi kita gali. Memang alatnya benar, HP-nya benar, nomornya benar, tapi kan ada orang lain ternyata yang menggunakan pada periode Februari dan Maret 2017, di mana isi Twitter yang dipermasalahkan hari ini," kata Ali.
Tonton juga video 'Ahmad Dhani Akui Cuitan Hate Speech Darinya' selengkapnya di 20Detik
Sementara, Dhani mengakui bahwa ia memang memerintahkan admin Twitternya memposting cuitan yang berbunyi "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP". Namun selain cuitan tersebut ia tak mengakui.
"Memang benar, bersumber dari HP saya," kata Dhani usai sidang.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Ia terancam dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini