Di Sidang, Admin Twitter Jelaskan Proses Cuitan Ahmad Dhani

Di Sidang, Admin Twitter Jelaskan Proses Cuitan Ahmad Dhani

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 09 Jul 2018 16:39 WIB
Admin Twitter Ahmad Dhani bernama Bimo di muka persidangan. (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus ujaran kebencian menghadirkan saksi admin Twitter Ahmad Dhani, Suryopratomo Bimo alias Bimo. Bimo menjelaskan proses mengunggah cuitan Dhani, yang belakangan cuitan itu dipersoalkan pelapor bernama Jack Lapian.

Bimo mengaku bekerja di Republik Cinta Management (RCM) sejak 2011. Sejak 2014, dia bekerja sebagai admin media sosial Dhani. Bimo menjelaskan ia bertugas menyalin tulisan yang dikirim Ahmad Dhani melalui WhatsApp ke akun Twitter Dhani.

"Langsung copas (copy-paste) saja, tinggal dipindahin (dari WhatsApp Dhani ke Twitter)," kata Bimo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia menyebut Dhani sering kali menugaskannya mem-posting sesuatu di akun Twitter Dhani. Terkadang Dhani pun menanyai Bimo apakah cuitan yang dia kirim ke ponsel admin tersebut telah di-posting atau belum.

"Paling nanya, 'Wis (sudah) di-tweet belum?'," ucap Bimo.

Bimo menjelaskan Dhani tak pernah memprotes atau meminta menghapus cuitan yang dia posting di Twitter-nya. Ia menjelaskan tak selalu cuitan yang diberikan oleh Dhani mengandung tulisan 'ADP' sebagai ciri khas cuitannya.


"Apakah pernah mengenai posting-an Twitter itu ditanyakan ini nggak sama dengan yang saya WA. Pernah ditanyakan nggak?" ujar Sarwoto.

"Nggak," jawab Bimo.


Tonton juga video 'Buka-bukaan, Admin Twitter Ahmad Dhani Siap Dipecat' selengkapnya di 20Detik

[Gambas:Video 20detik]



Atas tugas sebagai media sosial Dhani, Bimo mengaku mendapatkan gaji Rp 2,5 juta per bulan. Bimo menyebut hanya dia yang mengetahui password Twitter Dhani, bahkan Dhani disebut tak bisa login di akunnya.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (yld/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads