Pemohon Nilai Ambang Batas Capres Bertentangan dengan Pancasila

Pemohon Nilai Ambang Batas Capres Bertentangan dengan Pancasila

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Senin, 09 Jul 2018 14:54 WIB
Effendi Gazali, salah satu pemohon uji materi Pasal 222 UU Pemilu mengenai ambang batas capres (presidential threshold) (Foto: Parastiti Kharisma Putri/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan gugatan judicial review (JR) terhadap Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas presiden (presidential threshold) Pilpres 2019. Pihak penggugat menilai pasal tersebut menipu masyarakat Indonesia.

"Setidaknya kami teman pemohon itu pada Pileg 2014 tidak dikasih tahu, kalau milih (hasilnya) sekarang akan menjadi presidential threshold, itu membohongi warga negara dan memanipulasi hasil hak pilih di pemilu DPR di 2014," kata salah satu pemohon, Effendi Gazali, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).


Berangkat dari hal itu, Effendi menyebut gugatan tersebut perlu dikabulkan. Jika tidak, ia melanjutkan, publik akan berasumsi bahwa kontestasi pilpres bertentangan dengan Pancasila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengatakan bahwa penting MK jangan sampai dibiarkan. Bila tidak mengabulkan permohonan kami ini, maka sebagian rakyat akan beranggapan bahwa pilpres bertentangan dengan Pancasila," sebutnya.


Gugatan tersebut diajukan lima orang yang mengaku mewakili suara rakyat Indonesia terkait pasal tersebut. Selain Effendi, ada juga Reza Indragiri Amriel, Ahmad Wali Radhi, Khie Seng Seng, dan Usman yang juga sebagai pemohon.

Sebelumnya, MK meminta pemohon memperbaiki materi gugatannya. Pemohon dianggap belum menguraikan secara rinci hak konstitusionalnya dan baru hanya menekankan kata 'kebohongan' presidential threshold dalam UU Pemilu.

MK akan mengkaji kembali materi JR tersebut. Para pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki materi.


Poin penting yang disampaikan oleh pemohon berkaitan dengan pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi:

Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR. (yas/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads