"Belum selesai karena ini baru pra. Mereka baru beri catatan ringan karena masih sampai tanggal 25 Juli kan. Jadi masih akan memberikan catatan (rekam jejak), insyaallah akan serahin tanggal 25 Juli," ucap Zainal kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (9/7/2018).
Tim pansel punya tiga kriteria yang harus dipenuhi calon hakim konstitusi yaitu kapabilitas, integritas, dan aksepbilitas. Pada kategori kapabilitas, calon hakim konstitusi mesti punya kemampuan memahami ilmu hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tentu kan yang namanya mengukur kapasitas, integritas, dan akseptabilitas ya soal siapa yang lebih berat, siapa yang lebih ringan saja kan. Tentu yang ada kadang 100 persen mustahil ada tapi mungkin ya mana yang lebih tinggi itu akan menjadi pertimbangan yang nanti dibicarakan oleh timsel," ucap Zainal.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan tim pansel menemui KPK untuk membantu mencari rekam jejak calon yang lolos seleksi. Pansel ingin mendapatkan kepastian calon hakim yang lolos bersih dari korupsi.
"Beliau-beliau ingin memastikan bahwa semua calon hakim konstitusi itu bersih dari KKN, oleh karena ini maka memintai tolong kepada KPK untuk melakukan semacam background check terhadap para calon yang telah ada di media," tutur Syarif.
Selain itu, Syarif juga mengatakan kriteria integritas sangat diperlukan calon hakim. Oleh sebab itu, calon hakim yang lolos diharapkan tidak terlibat kasus.
Baca juga: Jokowi Cari Calon Hakim MK, Ini Syaratnya! |
"Integritas tidak bisa ditawar, pengalaman masa lalu tidak terjadi lagi di masa datang. Masyarakat yang mengetahui latar belakang 9 calon tadi informasi silakan disampaikan pansel dan bisa juga disampaikan pengaduan di KPK," jelas Syarif.
Hakim yang lolos seleksi tes tulis oleh tim pansel antara lain: Anna Erliyana, Enny Nurbaningsih, Hesti Amiwulan Sochmawardiah, Jantje Tjiptabudy, Lies Sulistiani, Ni'matul Huda, Ratno Lukito, Susi Dwi Harijanti, dan Taufiqurrohman Syahuri.
Pansel tengah mencari hakim konstitusi pengganti Maria Farida Indarti, yang berasal dari unsur Presiden. Berdasarkan UUD 1945, sembilan hakim konstitusi berasal dari tiga unsur, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain Zainal, mereka yang hadir yakni Ketua Pansel Harjono, Sekretaris Pansel Cecep Sutiawan, dan anggota Pansel Ahmad Santosa. (fai/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini