Presidential Threshold Digugat, Hakim MK: Bukan Hal Baru

Presidential Threshold Digugat, Hakim MK: Bukan Hal Baru

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Senin, 09 Jul 2018 12:03 WIB
Sidang gugatan presidential threshold di MK. (Parastiti/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan judicial review (JR) atas presidential threshold (PT) 20 persen Pilpres 2019. Gugatan tersebut diajukan oleh lima pemohon yang menyatakan sebagai perwakilan warga Indonesia.

Salah satu hal yang menjadi sorotan oleh majelis hakim saat sidang adalah batu uji dari gugatan. Pemohon gugatan PT Pilpres 2019 meminta agar Pasal 222 UU Pemilu untuk diuji dan dinyatakan bertentangan dengan Pancasila.


Menanggapi hal itu, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebut tidak ada ketentuan baru terkait penggunaan batu uji. Ia menegaskan satu-satunya hal yang bisa dijadikan batu uji hanyalah Pancasila

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Batu uji tetap sama, mengenai Pancasila, tidak ada ketentuan lain dari UU. Yang dijadikan bahan batu uji hanya Pancasila sebagai batu ujinya. Bukan hal yang baru, tapi yang baru menjadikan Pancasila tanpa dikaitkan dengan UU itu yang baru," kata Gede dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).


Dia pun menegaskan Pancasila sebagai batu uji tidak bisa dikaitkan dengan pasal pada undang-undang.

"Satu-satunya batu uji adalah Pancasila, tidak dikaitkan dengan pasal di UU. Kalau itu sudah jadi hal yang ditekankan," tuturnya.

Berikut isi permohonan yang diajukan oleh Effendi Gazali, Reza Indragiri Amriel, Ahmad Wali Radhi, Khoe Seng Seng, dan Usman:

Mengajukan Pasal 222 UU Pemilu untuk diuji dan dinyatakan bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara, Pancasila, sebagai bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD 1945. Belum pernah dilakukan oleh pemohon mana pun kepada MK. Dengan demikian, ini jelas merupakan penggunaan batu uji baru dengan alasan baru. (yas/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads