Salah satu hal yang menjadi sorotan oleh majelis hakim saat sidang adalah batu uji dari gugatan. Pemohon gugatan PT Pilpres 2019 meminta agar Pasal 222 UU Pemilu untuk diuji dan dinyatakan bertentangan dengan Pancasila.
Baca juga: Pro-Kontra Ambang Batas Capres 2019 |
Menanggapi hal itu, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebut tidak ada ketentuan baru terkait penggunaan batu uji. Ia menegaskan satu-satunya hal yang bisa dijadikan batu uji hanyalah Pancasila
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menegaskan Pancasila sebagai batu uji tidak bisa dikaitkan dengan pasal pada undang-undang.
"Satu-satunya batu uji adalah Pancasila, tidak dikaitkan dengan pasal di UU. Kalau itu sudah jadi hal yang ditekankan," tuturnya.
Berikut isi permohonan yang diajukan oleh Effendi Gazali, Reza Indragiri Amriel, Ahmad Wali Radhi, Khoe Seng Seng, dan Usman:
Mengajukan Pasal 222 UU Pemilu untuk diuji dan dinyatakan bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara, Pancasila, sebagai bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD 1945. Belum pernah dilakukan oleh pemohon mana pun kepada MK. Dengan demikian, ini jelas merupakan penggunaan batu uji baru dengan alasan baru. (yas/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini