"Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali," ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangannya, Minggu (8/7/2018).
Baca juga: Belum Ada Parpol yang Daftarkan Caleg ke KPU |
Aturan ini berlaku untuk karyawan, direksi dan BUMN dan BUMD atau badan lain yang sumber anggarannya dari keuangan negara. Saat Pemilu 2019, ASN diwajibkan netral. Maka dari itu, ASN harus mengundurkan diri jika nyaleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pendaftaran calon anggota legislatif dilakukan pada 4-16 Juli 2018 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir tanggal 17 Juli 2018 dibuka pada pukul 08.00 sampai 24.00 WIB. Pada hari pertama pendaftaran, belum ada partai politik yang mendaftarkan calegnya.
"Hari pertama (pendaftaran) belum ada yang mendaftar," ujar komisioner KPU Ilham Saputra kepada detikcom, Rabu (4/7). (dkp/abw)











































