Belum Ada Parpol yang Daftarkan Caleg ke KPU

Belum Ada Parpol yang Daftarkan Caleg ke KPU

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 19:59 WIB
Belum Ada Parpol yang Daftarkan Caleg ke KPU
Komisioner KPU Ilham Saputra (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif 2019. Pada hari pertama pendaftaran, belum ada partai politik yang mendaftarkan calegnya.

"Hari pertama (pendaftaran) belum ada yang mendaftar," ujar komisioner KPU Ilham Saputra kepada detikcom, Rabu (4/7/2018).

Pendaftaran caleg ini dibuka pada 4-17 Juli 2018. Ilham mengatakan saat ini belum ada parpol yang mengkonfirmasi kapan akan melakukan pendaftaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Belum ada omongan dari parpol kapan akan mendaftarkan caleg," ujar ilham.

Sesuai PKPU 20 Tahun 2018, pendaftaran calon anggota legislatif dilakukan pada 4-16 Juli 2018 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir tanggal 17 Juli 2018 dibuka pada pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.

Ia mengimbau partai politik tidak melakukan pendaftaran pada akhir masa pendaftaran. Hal ini dimaksud agar parpol dapat memperbaiki dokumen bila terjadi kesalahan.



"Kami mengimbau partai politik untuk tidak mengirimkan atau menyerahkan berkas itu di hari terakhir karena, kalau ada perbaikan, dia sulit, tidak ada waktu lagi, mepet," ujar Ilham.

"Jadi kita imbau parpol menyerahkan di awal-awal. Kemudian, jika ada perbaikan atau perubahan yang harus diubah, harus diperbaiki," sambungnya. (hri/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads