"Mengacu pada Pasal 12 UU KPK, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang selama 6 bulan terhitung Jumat, 6 Juli 2018, yaitu Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (7/7/2018).
Febri mengatakan pencegahan dilakukan agar saksi-saksi tersebut ada di Indonesia jika dibutuhkan keterangan sewaktu-waktu. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat setempat yang disebutnya membantu lancarnya proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Febri mengatakan KPK juga menggeledah rumah para tersangka di Aceh. Penggeledahan terus berlangsung hingga saat ini
"Hari ini, Sabtu 7 Juli 2018, KPK lakukan penggeledahan di rumah para tersangka, yaitu IY (Irwandi Yusuf), HY (Hendri Yuzal), dan TSB (T Syaiful Bahri) termasuk pendopo rumah dinas Gubernur. Penggeledahan berlangsung dari pukul 10.00 WIB. Sebagian masih berjalan saat ini," ucap Febri.
Sebelumnya, Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi, yang juga ditetapkan menjadi tersangka
"Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta, bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Rabu (4/7).
Duit suap Rp 500 juta diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain itu, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini