"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan seorang lagi tersangka, yaitu PS (Puspa Sukrisna alias Asun), Dirut PT PBM (Pura Binaka Mandiri) dan PT ASP (Alfa Sentra Property)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2018).
KPK menduga Asun bersama Miftahudin--yang sebelumnya terjerat OTT KPK--telah memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Subang nonaktif Imas Aryumningsih. Pemberian itu terkait perizinan PT PBM dan ASP untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari OTT Bupati Subang Imas Aryumningsih. Dia diduga bersama Data (swasta) dan Asep Santika (Kabid Perizinan Pemkab Subang) menerima suap dari Miftahudin.
KPK menduga commitment fee awal antara pemberi dan perantara sebesar Rp 4,5 miliar, sedangkan commitment fee antara bupati dan perantara adalah Rp 1,5 miliar. Namun baru Rp 1,4 miliar yang terealisasi dibayarkan kepada Imas dan perantaranya.
KPK juga menduga Imas menggunakan sebagian uang suap untuk kepentingan kampanye. Selain uang, Imas disebut menerima fasilitas baliho dan sewa mobil. (nif/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini