Bersama Imas, turut dilimpahkan juga perantara suap ke bupati, Data. Keduanya akan menjalani sidang di Bandung.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti untuk 2 tersangka tindak piana korupsi suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang, ke penuntutan tahap 2," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (8/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Penyuap Eks Bupati Subang Segera Disidang |
Imas sebagai tersangka telah diperiksa 3 kali, sementara Data 5 kali. Untuk melengkapi berkas keduanya, KPK disebut Febri memeriksa 84 orang saksi yang terdiri dari unsur:
- PNS dan pejabat di Kabupaten Subang
- Asisten Daerah 3 Kabupaten Subang
- Swasta
- Notaris
- Advokat
Pasca OTT, KPK menetapkan Miftahhudin sebagai tersangka. Dia diduga memberi suap kepada Imas, Data (swasta) dan Asep Santika (Kabid Perizinan Pemkab Subang) yang juga menjadi tersangka.
KPK mencokok Imas bersama Data (swasta) dan Asep Santika (Kabid Perizinan Pemkab Subang) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Diduga ketiganya menerima suap dari Miftahudin.
KPK menduga commitment fee awal antara pemberi dengan perantara Rp 4,5 miliar, sedangkan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar. Namun, baru Rp 1,4 miliar yang terealisasi dibayarkan ke Imas dan perantaranya.
KPK juga menduga Imas menggunakan sebagian uang suap untuk kepentingan kampanye. Selain uang, Imas disebut menerima fasilitas baliho dan sewa mobil. (nif/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini