"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MAP (Moch Ardi Prasetiawan) selaku Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim serta SAR (M Samsul Arifien) selaku Kadis Perkebunan Jatim," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2018).
Ardi dan Samsul selaku kadis yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jatim diduga memberikan hadiah atau janji terkait pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun anggaran 2016/2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap triwulan dari Kadis Pertanian dan Kadis Peternakan Jatim kepada Ketua Komisi B Provinsi Jatim M Basuki. Uang Rp 150 juta diamankan dari tangan anggota staf DPRD Jatim Rahman Agung di ruangan Komisi B. Diduga ini merupakan pembayaran triwulan kedua.
Uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu diserahkan oleh Anang Basuki Rahmat (ajudan M Basuki) sebagai perantara dari Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim) untuk kemudian diserahkan kepada M Basuki.
Uang itu diberikan berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD. Selain itu, ada suap yang diberikan berkaitan dengan revisi Perda Pengendalian Ternak Sapi. Terkait hal ini, KPK juga mengamankan Kadis Peternakan Jatim Rohayati. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini