Aturan sanksi administrasi berupa denda itu sebenarnya sudah lama berlaku. Aturan itu tertuang dalam Pasal 79 Perda Kota Depok No 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Depok No 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Ini (aturannya) ada di Perda Pasal 79 jika pelaporan melampaui batas waktu 30 hari sejak terjadi perubahan akan kena denda Rp 100 ribu dan (misal) pelaporan karena KK rusak atau hilang melampaui batas 14 hari akan kena denda Rp 50 ribu," ujar Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkot Depok Henry Mahawan di Depok, Jumat (6/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika pelaporan melampaui batas waktu 30 hari sejak terjadi perubahan, akan kena denda Rp 100 ribu, dan pelaporan karena KK rusak atau hilang melampaui batas 14 hari kena denda Rp 50 ribu," ujarnya.
Besaran denda tergantung jenis administrasi. Berikut administrasi kependudukan yang dikenakan denda keterlambatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 79 Perda No 10 Tahun 2015 Kota Depok:
Pasal 79:
(1) Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dalam hal:
a. Pindah datang bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah di daerah asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) ditetapkan sebesar Rp 300 ribu;
b. Pindah datang dari luar negeri bagi WNA yang memiliki izin tinggal terbatas yang pelaporannya melampaui batas waktu 14 hari sejak diterbitkan izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 2 juta;
c. Perubahan status WNA yang memiliki izin tinggal terbatas menjadi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang pelaporannya melampaui batas waktu 14 hari sejak diterbitkan izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 2 juta;
d. Pindah ke luar negeri bagi WNA yang memiliki izin tinggal terbatas atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap yang pelaporannya melampaui batas waktu 14 hari sebelum rencana kepindahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 1 juta;
e. Perubahan susunan keluarga dan elemen data dalam KK yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak terjadinya perubahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) ditetapkan sebesar Rp 100 ribu;
f. pencetakan KK karena rusak/hilang yang pelaporannya melampaui batas waktu 14 hari sejak dikeluarkannya surat keterangan kehilaran dari lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) ditetapkan sebesar Rp 50 ribu;
g. Pencetakan KTP-el karena rusak atau hilang yang pelaporannya melampaui batas waktu 14 hari sejak dikeluarkannya surat keterangan kehilangan dari lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) ditetapkan sebesar Rp 50 ribu;
h. Pelaporan pindah datang yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak ditanda tanganinya surat keterangan pindah di daerah asal sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) ditetapkan sebesar Rp 100 jua;
i. Pembuatan SKTT WNI yang pelaporannya melampaui batas waktu 14 hari sejak melapor kepada Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (3) ditetapkan sebesar Rp 100 ribu;
j. Perpanjangan SKTT WNI yang pelaporannya melampaui batas waktu 7 hari sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11B ayat (2) ditetapkan sebesar Rp 50 ribu;
k. Pencetakan SKTT WNI karena rusak atau hilang yang pelaporannya melampaui batas waktu 7 hari sejak surat pelaporan kehilangan dari kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (6) ditetapkan sebesar Rp 30 ribu;
(2) Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dalam hal:
a. Pelaporan kelahiran yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan 18 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) tidak dikenakan sanksi administrasi denda;
b. Pelaporan kelahiran yang pelaporannya melampaui batas waktu di atas 18 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) ditetapkan sebesar Rp 100 ribu;
c. Pelaporan perkawinan yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 100 ribu;
d. Pelaporan perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan sebesar Rp 250 ribu;
e. Pelaporan pembatalan perkawinan yang pelaporannya melampaui batas waktu 90 hari setelah putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 50 ribu;
f. Pelaporan perceraian yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari setelah putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 50 ribu;
g. Pelaporan kematian yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak tanggal kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 50 ribu;
h. Pelaporan pengangkatan anak WNI yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) ditetapkan sebesar Rp 1 juta;
i. Pelaporan pengangkatan anak WNA yang dilakukan penduduk di luar negeri yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 1 juta;
j. Pelaporan pengakuan anak yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak tanggal Surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 50 ribu;
k. Pelaporan pengesahan anak yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak ayah dan ibu melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 50 ribu;
l. Pelaporan perubahan nama yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) ditetapkan sebesar Rp 100 ribu;
m. Pelaporan perubahan status kewarganegaraan yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sejak berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 1 juta;
n. Pelaporan peristiwa penting lainnya yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) ditetapkan sebesar Rp 100 ribu.
(3) Sanksi administratif berupa denda karena hilang dan atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf k, dikecualikan dalam hal terjadi antara lain:
a. Bencana alam
b. Kerusuhan/huru-hara
c. Perang.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini