Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud. Restuardy menyebutkan pasal 95 B revisi UU Administrasi Kependudukan yang sudah diketok palu di DPR dan tinggal masuk dalam lembaran negara untuk mendapatkan nomor.
Berikut bunyi pasal itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU yang baru pasal 95 B yang tadi pada desa, kelurahan dan kecamatan, nggak boleh pejabat perintahkan pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan. Nanti bisa dipidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta. Dokumen kependudukan bukan hanya KTP lho, bisa Kartu Keluarga, akta lahir dan sebagainya," jelas Restuardy saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/11/2013).
Mendagri Gamawan Fauzi saat rapat paripurna di DPR pada Selasa (26/11/2013) menegaskan pengurusan KTP gratis.
"Ada akta kelahiran, ada KTP, ada pengurusan akta kematian, itu (semua) tidak boleh memungut biaya. Dan semua anggaran itu akan dibiayai pemerintah pusat," kata Gamawan.
Menurut Gamawan, ketentuan itu akan diterapkan serius agar tidak ada lagi praktik calo. Gamawan juga meminta masyarakat aktif melapor jika dipungut biaya saat mengurus KTP-el.
"Ramai-ramai kita awasi. Nah kalau ada yang terbukti, kita laporkan saja," ujar mantan Gubernur Sumbar itu.
Ketentuan pengurusan administrasi kependudukan (KTP-el, akta kelahiran dan akta kematian) tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan UU perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A dan 87B.
"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara," bunyi pasal 87A.
"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di daerah dianggarkan melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut pasal 87B.
(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini