Ada Aksi Menolak Pansus Dugaan Pidana Pilgub Lampung

Ada Aksi Menolak Pansus Dugaan Pidana Pilgub Lampung

Moch Prima Fauzi - detikNews
Jumat, 06 Jul 2018 17:05 WIB
Jakarta - Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pemilih Lampung (KPRL) dan Gabungan Masyarakat Lampung (GAMAL) menolak pembentukan pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung. Menurut Koordinator Lapangan KPRL Indra Bangsawan, pembentukan pansus itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini terlihat jelas bahwa kewenangan Bawaslu Lampung harus membuktikan terlebih dahulu pelanggaran administrasi, tetapi akan 'direcoki' oleh pansus dugaan pidana Pilgub Lampung," kata Indra dalam keterangan tertulis, Jumat (6/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dikatakan Indra saat massa KPRL dari Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan GAMAL melakukan aksi damai ke kantor DPRD Lampung, hari inii. Menurutnya, pemilihan gubernur Lampung tahun 2018 telah usai tinggal hanya menunggu penetapan dari KPU Lampung terkait perolehan suara dari pencoblosan 27 Juni lalu.

Namun Indra menyayangkan, menjelang pengumuman DPRD Lampung berinisiatif membentuk pansus dugaan pidana Pilkada Lampung. Indra mensinyalir upaya tersebut disusupi oleh kepentingan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur yang mengalami kekalahan di Pilkada kemarin.

Indra merasa pembentukan pansus oleh DPRD Lampung itu terkesan dipaksakan karena tidak sesuai dengan amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu dia mendesak DPRD Lampung memberikan kesempatan kepada Bawaslu Lampung melakukan verifikasi atas laporan-laporan yang masuk serta memutus pelanggaran administrasi apabila dalam proses pembuktiannya terbukti.

"Anggota DPRD harus lebih melihat konteks kepentingan masyarakat yang lebih besar, bukan mengurusi dan mencampuri kewenangan lembaga lain Bawaslu," tutupnya. (mul/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads