"Ini terlihat jelas bahwa kewenangan Bawaslu Lampung harus membuktikan terlebih dahulu pelanggaran administrasi, tetapi akan 'direcoki' oleh pansus dugaan pidana Pilgub Lampung," kata Indra dalam keterangan tertulis, Jumat (6/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Indra menyayangkan, menjelang pengumuman DPRD Lampung berinisiatif membentuk pansus dugaan pidana Pilkada Lampung. Indra mensinyalir upaya tersebut disusupi oleh kepentingan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur yang mengalami kekalahan di Pilkada kemarin.
Indra merasa pembentukan pansus oleh DPRD Lampung itu terkesan dipaksakan karena tidak sesuai dengan amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu dia mendesak DPRD Lampung memberikan kesempatan kepada Bawaslu Lampung melakukan verifikasi atas laporan-laporan yang masuk serta memutus pelanggaran administrasi apabila dalam proses pembuktiannya terbukti.
"Anggota DPRD harus lebih melihat konteks kepentingan masyarakat yang lebih besar, bukan mengurusi dan mencampuri kewenangan lembaga lain Bawaslu," tutupnya. (mul/mpr)











































