"DPRD Lampung dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan UU No 23 tahun 2014. Dewan jangan terlalu baper dan tidak boleh mengintervensi Bawaslu Lampung," ucap Yusdianto dalam keterangan tertulis, Jumat, (6/7/2018).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung ini menerangkan DPRD Lampung hanya dapat memiliki hak koordinasi dan tidak boleh intervensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, dalam pasal 135 A ayat (2) UU No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tersebut memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi.
"Bila dewan memaksa pembentukan pansus jelas keliru. Pasal 135 UU No.10/2016 jelas menyebutkan bahwa dewan tidak boleh intervensi. Pertimbangkan kembali pembentukan pansus," tuturnya.
Yusdianto menjelaskan, dewan lebih penting mempertanyakan penggunaan dana kampanye yang dilakukan paslon kepada Bawaslu. "Kalau administrasi, berarti masuk pasal 135 UU No.10/2016," ungkapnya.
Dia berharap, Bawaslu Lampung bekerja secara profesional dan terbuka guna menegakkan keadilan hukum.
"Sudah semestinya menjadi yurisprudensi Bawaslu dalam bekerja dan mengambil keputusan karena amanat konstitusi. Jangan sampai mengenyampingkan keadilan substantif," tutupnya. (mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini