DPRD Lampung Diminta Pertimbangkan Pembentukan Pansus

DPRD Lampung Diminta Pertimbangkan Pembentukan Pansus

Raden Fadli Sumawilaga - detikNews
Jumat, 06 Jul 2018 11:29 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Akademisi Universitas Lampung, Yusdianto menyatakan bahwa pembentukan pansus DPRD Lampung mengenai money politic keliru. Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dibentuk berdasarkan UU No 15 tahun 2011 dan memiliki kewenangan untuk menjalankan tugasnya dalam pengawasan.

"DPRD Lampung dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan UU No 23 tahun 2014. Dewan jangan terlalu baper dan tidak boleh mengintervensi Bawaslu Lampung," ucap Yusdianto dalam keterangan tertulis, Jumat, (6/7/2018).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung ini menerangkan DPRD Lampung hanya dapat memiliki hak koordinasi dan tidak boleh intervensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara hierarki, Bawaslu Lampung dapat melaporkan hal ini melalui Bawaslu RI. Kerja mereka juga berdasarkan amanat konstitusi," ujarnya.



Dia menuturkan, dalam pasal 135 A ayat (2) UU No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tersebut memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi.

"Bila dewan memaksa pembentukan pansus jelas keliru. Pasal 135 UU No.10/2016 jelas menyebutkan bahwa dewan tidak boleh intervensi. Pertimbangkan kembali pembentukan pansus," tuturnya.

Yusdianto menjelaskan, dewan lebih penting mempertanyakan penggunaan dana kampanye yang dilakukan paslon kepada Bawaslu. "Kalau administrasi, berarti masuk pasal 135 UU No.10/2016," ungkapnya.

Dia berharap, Bawaslu Lampung bekerja secara profesional dan terbuka guna menegakkan keadilan hukum.

"Sudah semestinya menjadi yurisprudensi Bawaslu dalam bekerja dan mengambil keputusan karena amanat konstitusi. Jangan sampai mengenyampingkan keadilan substantif," tutupnya. (mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads