"UU Terorisme itu ibaratnya UU payung dan tentunya dapat dioperasikan dengan maksimal dan optimal ketika beberapa peraturan pelaksanaannya sudah dibuat," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2018).
Prasetyo mengaku telah mencatat ada 6 ketentuan dari UU tersebut yang memerlukan aturan turunan. Dia mengatakan aturan turunan tersebut dapat berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prasetyo, aturan turunan itu segera dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. "Ini semua akan kita bahas di bawah koordinasi Pak Menko Polhukam kita akan segera merumuskan draf atau rancangan baik Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden," ucapnya.
Terkait isi UU tersebut, Prasetyo menyebut isinya lebih baik dari sebelumnya. Dengan UU tersebut, menurut Prasetyo, polisi nantinya dapat mendeteksi dini pelaku teror untuk segera ditindak.
"Segera dilaksanakan supaya UU Terorisme yang baru itu lebih proaktif, lebih menjangkau banyak hal yang diatur sehingga dengan UU ini diharapkan kita bisa mendeteksi sejak awal, bisa melakukan pencegahan dan penindakan meski masih bersifat persiapan ketika melakukan aksi yang diindikasikan mengarah ke terorisme," ucap Prasetyo. (yld/dhn)