Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyatakan susu kental manis masuk subkategori susu di kategori pangan. Meski demikian, susu kental manis memang tidak diperuntukkan sebagai pengganti susu formula untuk pertumbuhan.
"Kita sepakat dengan klarifikasi BPOM, susu kental manis tidak diperuntukkan sebagai pengganti susu formula dan pemenuhan gizi untuk anak-anak. Ini (surat edaran BPOM) sudah disepakati produsen. Kita sepakat iklan tidak boleh menunjukkan anak-anak. Sejak ada edaran dari BPOM, produsen juga sudah melakukan penarikan. Produsen sudah taat," kata Ketua Umum GAPMMI Adhi S Lukman saat dihubungi, Jumat (6/7/2018).
Baca juga: Heboh Kental Manis |
Tentang anggapan bahwa susu kental manis bukan susu, GAPMMI berpegang pada codex di bawah Food and Agriculture Organization (FAO) yang mengelompokkan susu kental manis sebagai susu. Adhi menegaskan adanya kandungan gula, bukan hanya susu.
"Susu kental manis ada bahan susunya, bukan hanya gula. Kalau dianggap gulanya tinggi, kenapa sirup tidak dilarang? Kenapa manisan tidak dilarang? Gula jangan dianggap jahat. Gula tetap diperlukan," ujarnya.
![]() |
Kontroversi susu kental manis ini membuat DPR mengusulkan penjualannya dihentikan sementara. Pengusaha jelas tidak setuju.
"Itu salah persepsi. Saya kira otoritas tertinggi di BPOM. Jadi kita imbau semua mengacu pada BPOM dan semua pihak bisa tenang, tidak perlu panik supaya konsumen tidak bingung," ucap Adhi.
Sebelumnya diberitakan, BPOM menerbitkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)'. Ada 4 larangan dari BPOM untuk label susu kental manis. Label dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun dan memakai visualisasi bahwa produk susu kental manis setara dengan produk susu lain.
Produsen, importir, dan distributor juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman di label. Iklan susu kental manis juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak.
"Produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini, paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan," tutup surat edaran tersebut. (imk/tor)