"Dengan berakhirnya rekapitulasi untuk Kecamatan Tambaksari, maka berakhir pula proses rekapitulasi Pilgub Jatim tingkat KPU Kota Surabaya," kata Ketua rapat pleno rekapitulasi Nurul Amaliyah menutup Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tingkat KPU Kota Surabaya di ruang serbaguna KPU Kota Surabaya, Jumat (6/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses rekapitulasi yang dimulai Kamis (5/6) pukul 10.00 WIB ini diwarnai protes yang didominasi dari saksi paslon nomor urut 2 hingga berujung penolakan tanda tangan hasil rekapitulasi.
Sukadar, saksi paslon nomor urut 2 mengungkapkan alasan tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara tersebut. Alasannya karena banyak temuan kesalahan salah satunya ketidakcocokan jumlah pemilih dengan surat suara di dalam kotak suara.
"Ada beberapa temuan kami, salahsatunya di Kecamatan Tambaksari terdapat 6 TPS di Kelurahan Gading, Kelurahan Tambaksari dan Kelurahan Bulak ada ketidakcocokan jumlah pemilih dengan jumlah surat suara didalam kotak," katanya.
Alasan lain tambah Sukadar, banyaknya pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara Pilkada ditingkat TPS.
"Sesuai perintah PKPU no 8, pasal 25 huruf C 3 perintahnya adalah setiap masyarakat yang hadir harus membubuhkan tanda tangan. Tapi, temuan yang kita dapatkan ada satu TPS yang tidak ada sama sekali temuan petugas KPPS yang tanda tangan. Ada tanda tangan yang sama juga. Ini yang membuat kami tidak mau tanda tangan dan akan mengajukan keberatan," ujarnya. (ze/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini