Kata Mardani soal Syarat Surat Pengunduran Diri bagi Bacaleg PKS

Kata Mardani soal Syarat Surat Pengunduran Diri bagi Bacaleg PKS

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 05 Jul 2018 18:20 WIB
Kata Mardani soal Syarat Surat Pengunduran Diri bagi Bacaleg PKS
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengunggah surat berlogo PKS yang isinya diperuntukkan bagi bakal caleg. Bakal caleg PKS diminta menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong. PKS menjawab Fahri.

"Saya nanya ke Pak Hakim, Wasekjen, belum dijawab surat itu benar atau tidak. Jadi kalau mau nanya bener atau tidaknya, tanya Pak Hakim," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).


Mardani lalu memberikan pandangan pribadinya soal surat itu. Menurut Mardani, hampir setiap partai pasti punya kebijakan serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau mau nanya ke saya, kalau saya pribadi menilai kebijakan semua partai sama. Bukan cuma PKS. Semua partai membuat safety net sehingga semuanya tanda tangan," sebutnya.

"Kasus Pak Fahri kan jadi preseden. Mahyudin (Golkar) melakukan yang sama. Honing Sani PDIP melakukan yang sama. Kalau Honing berhasil kan diganti sama Pareira (Andreas Hugo Pareira)," ucap dia.


Jika ada surat itu, Mardani mengaku akan menandatanganinya. Bagi Mardani, surat itu tak akan diselewengkan pimpinan partai.

"Saya juga jadi anggota parpol harus terimalah tanda tangan cek kosong. Tapi kan tidak akan digunakan secara sewenang-wenang," tegas dia.

Fahri mengunggah surat berlogo PKS lewat akun Twitter-nya @Fahrihamzah, Sabtu (30/6). Surat itu ditujukan kepada bakal calon anggota legislatif DPR-DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Surat itu diterbitkan pada 29 Juni 2018 dan ditandatangani Presiden PKS Sohibul Iman berdasarkan hasil rapat DPP PKS per 27 Juni 2018. Surat itu meminta caleg PKS melakukan tiga hal. Bunyinya adalah 'mengisi dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri bertanggal kosong yang terlampir bersama surat edaran ini'. (gbr/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads