"Saya nanya ke Pak Hakim, Wasekjen, belum dijawab surat itu benar atau tidak. Jadi kalau mau nanya bener atau tidaknya, tanya Pak Hakim," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Mardani lalu memberikan pandangan pribadinya soal surat itu. Menurut Mardani, hampir setiap partai pasti punya kebijakan serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus Pak Fahri kan jadi preseden. Mahyudin (Golkar) melakukan yang sama. Honing Sani PDIP melakukan yang sama. Kalau Honing berhasil kan diganti sama Pareira (Andreas Hugo Pareira)," ucap dia.
Jika ada surat itu, Mardani mengaku akan menandatanganinya. Bagi Mardani, surat itu tak akan diselewengkan pimpinan partai.
"Saya juga jadi anggota parpol harus terimalah tanda tangan cek kosong. Tapi kan tidak akan digunakan secara sewenang-wenang," tegas dia.
Fahri mengunggah surat berlogo PKS lewat akun Twitter-nya @Fahrihamzah, Sabtu (30/6). Surat itu ditujukan kepada bakal calon anggota legislatif DPR-DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Surat itu diterbitkan pada 29 Juni 2018 dan ditandatangani Presiden PKS Sohibul Iman berdasarkan hasil rapat DPP PKS per 27 Juni 2018. Surat itu meminta caleg PKS melakukan tiga hal. Bunyinya adalah 'mengisi dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri bertanggal kosong yang terlampir bersama surat edaran ini'. (gbr/idh)











































