Caleg PKS Harus Teken Perjanjian, Fahri Ngomel-ngomel

Caleg PKS Harus Teken Perjanjian, Fahri Ngomel-ngomel

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 22:34 WIB
Ilustrasi (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta - Politikus PKS Fahri Hamzah kembali berseteru dengan PKS. Kali ini soal aturan di PKS yang meminta bakal calon anggota legislatif terpilih nantinya harus siap mengundurkan diri kapan pun. Bagaimana ceritanya?

Fahri mengunggah surat berlogo PKS lewat akun Twitter-nya @Fahrihamzah, Sabtu (30/6) lalu. Surat itu ditujukan kepada bakal calon anggota legislatif DPR-DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Surat itu diterbitkan pada 29 Juni 2018 dan ditandatangani Presiden PKS Sohibul Iman berdasarkan hasil rapat DPP PKS per 27 Juni 2018. Surat itu meminta caleg PKS melakukan tiga hal. Bunyinya adalah 'mengisi dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri bertanggal kosong yang terlampir bersama surat edaran ini'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri pun ngomel-ngomel memprotes surat ini. Fahri menyebut surat ini sebagai bentuk pengekangan PKS terhadap kader. Fahri mengatakan surat itu tak mencerminkan slogan PKS zaman dulu.


"Itu puncak kebekuan pikiran. Anggota DPR adalah wakil rakyat. Pergantian ya diatur UU. Intervensi partai seperti surat itu berbahaya," kata Fahri dalam cuitannya di Twitter.

"Dulu PKS memakai slogan 'loyalty to my party ends when loyalty to my country begin'. Sekarang semua orang mau dikerangkeng," sambungnya.

Caleg PKS Harus Teken Perjanjian, Fahri Ngomel-ngomel
Surat 'kerangkeng' caleg PKS yang diunggah Fahri Hamzah (Foto: dok. Twitter Fahri Hamzah)

Ditanya wartawan lebih jauh soal cuitannya itu, Fahri mengatakan konsep surat tersebut salah. Fahri menduga surat ini terinspirasi polemik pemecatannya.

"Saya dengar surat itu diinspirasi oleh ketidakmampuan PKS dalam menggusur saya dan keyakinan bahwa harusnya, katanya, pemimpin itu harus di... bukan pemimpin, anggota DPR itu adalah petugas partai," kata Fahri kepada wartawan, Rabu (4/7/2018).

Menurut Fahri, anggota DPR bukan murni petugas partai, melainkan wakil rakyat. Karena itu, proses pemberhentian anggota Dewan memiliki mekanisme.


"Lalu, bagaimana cara dia dihentikan, diberhentikan, naik, dan diangkat? Itu diatur dalam UU, bukan AD/ART, atau surat ketum parpol. Itu keliru cara berpikirnya," kritik Fahri.

Fahri mengatakan Indonesia punya cara bernegara dan berpolitik yang diatur. Partai harus tunduk pada aturan itu.

"Negara kita ini bukan negara seperti komunis China yang peraturan partai bisa melampaui peraturan negara, nggak bisa. Peraturan partai itu harus tunduk pada peraturan negara," tegas Fahri.

Sementara itu, elite PKS belum mau memberi keterangan apa pun soal surat yang diunggah Fahri. (hri/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads