Pelaku AS merupakan residivis dan digelari sebagai Pangeran Berengsek di lingkungan para pencuri ditangkap personel Polsek Cikande.
Kapolsek Cikande Kompol Kosasih mengatakan penangkapan keduanya terjadi pada tiga hari lalu. AS ditangkap saat nongkrong di kawasan Parigi dan ED ditangkap di salah satu mini market di Cikande.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AS atau Pangeran Berengsek melakukan pencurian rumah kosong di Kampung Kayu Areng dengan cara masuk melalui atap rumah. Pangeran Berengsek ini kemudian menggasak barang berharga milik korban, uang tunai Rp 1,5 juta, dan tas korban berupa surat-surat berharga.
![]() |
"Dia ini pencuri spesialis rumah kosong khususnya saat libur sekolah dan saat mudik," kata Kosasih di Cikande, Serang, Banten, Kamis (5/7/2018).
Menurutnya, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara sekitar 3 bulan lalu.
Sedangkan rekannya, ED merupakan spesialis pencuri motor di rumah-rumah. Pelaku ini, Kosasih mengatakan ditangkap usai mencuri di kontrakan tetangganya di kawasan Tambak, Serang.
Untuk menutupi aksinya, pelaku sempat nonton bareng Piala Dunia 2018 dengan korbannya. Sayang, aksinya kemudian dapat diketahui oleh polisi saat akan menjual kendaraan tersebut. Pelaku ini menurutnya sudah melakukan pencurian sebanyak 2 kali.
Akibat perbuatannya, baik ED dan Pangeran Berengsek diancam Pasal 362 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara. (aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini