KPU Berharap MA Cepat Proses Gugatan PKPU

KPU Berharap MA Cepat Proses Gugatan PKPU

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 05 Jul 2018 16:14 WIB
Ketua KPU Arief Budiman saat diwawancarai usai rapat konsultasi PKPU di gedung DPR/Foto: Marlinda Oktavia/detikcom
Jakarta - KPU berharap Mahkamah Agung dapat memproses dan memutus cepat bila ada gugatan PKPU yang mengatur larangan eks napi korupsi menjadi caleg.

"Kami berharap putusannya bisa cepat. (Kalau cepat) itu tidak akan menganggu tahapan. Kalau putusan keluar sebelum daftar caleg tetap (ditetapkan) nggak akan mengganggu tahapan," ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Arief mengatakan, KPU akan menghormati apa pun yang diputuskan MA. Tapi sebelum ada keputusan hukum, KPU tetap mendasarkan proses verifikasi berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Kita belum tahu juga putusan MA ini bunyinya seperti apa. Misalnya mengatakan berlaku sejak tanggal diputuskan, kita akan cek dulu tahapannya sudah masuk tahapan apa. Atau bisa juga putusan MA walaupun dikeluarkan kapan pun tapi dia menyertakan putusan yang lain misalnya memerintahkan agar calon dimasukkan, ya tentu akan kita hormati. Kapan pun ada putusan yang berbunyi seperti itu, kita masukkan," tuturnya.

Arief menambakan, parpol--berdasarkan hasil rapat konsultasi di DPR--berhak mendaftarkan siapa pun. Tapi KPU berwenang mencoret caleg yang tidak sesuai syarat sebagaimana diatur PKPU.

"Di dalam PKPU pendaftarannya bisa diterima, siapa pun boleh didaftarkan. Semua bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Nanti saat verifikasi baru kita menentukan apakah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan di PKPU atau tidak. Nah kalau diverifikasi tidak memenuhi syarat ya kita kembalikan. Kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti," paparnya. (mae/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads