"Lima puluh satu korban. Salah satu korban menceritakan tersangka menjanjikan korban untuk menjadi PNS di lingkungan Pemda Tolitoli. Syaratnya, uang sejumlah 41 juta rupiah," jelas Kapolres Tolitoli AKBP Muh Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, Kamis (5/7/2018).
Dalam aksinya, Alan meminta para korban membayar Rp 21 juta terlebih dulu. Sedangkan sisanya, Rp 20 juta dibayar saat penerimaan SK pegawai yang dijanjikan tersangka terbit pada 22 Juni 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menetapkan Alan sebagai tersangka pada Rabu (4/7) kemarin dan ditahan mulai hari ini. Alan dijerat Pasal 378 tentang Penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Iqbal menaksir jumlah kerugian para korban sekitar Rp 1 miliar. Uang itu digunakannya untuk berfoya-foya.
Pada 4 Juli 2018 dan hari ini diterbitkan surat perintah penahanan yang berlaku selama 20 hari ke depan.
"Dana dipergunakan yang bersangkutan untuk foya-foya jalan-jalan ke Jakarta dengan istri kedua, beli barang rumah tangga, beli akik dan sebagainya," ujarnya.
Sementara itu, Alan juga mengaku melakukan penipuan karena disuruh oleh seorang pria berinisial R. Polisi masih memburu R.
"R masih dalam pengejaran, termasuk dugaan ada jaringan ke atasnya," ujar Iqbal.
Mengingat puluhan orang menjadi korban, Iqbal menambahkan pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi yang merasa dirugikan akibat ulah pelaku. "Kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat Tolitoli dan sekitarnya untuk melaporkan penipuan rekrutmen CPNS," ucapnya. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini