Saat itu, Kwik menjabat Menteri Bappenas, sedangkan Yusril sebagai Menteri Kehakiman dan HAM. Kwik kemudian ditanya tentang materi pembahasan dalam sidang kabinet yang disebutnya terkait Inpres Nomor 8 Tahun 2002.
"Betul yang terakhir. Jadi sebetulnya tidak obligor per obligor, tapi waktu itu sebagai pelaksanaan dari UU Bappenas dan dari UU Propernas dan ada Tap MPR yang mengatakan bahwa ketidaknyamanan, ketidakpastian yang luar biasa besarnya oleh karena perlu diberi kepastian lagi supaya ekonomi cepat pulih. Oleh karena itu, dalam rangka itulah Inpres itu dibuat," kata Kwik saat sidang terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril, yang kebetulan memang berada di dalam ruang sidang juga sebagai pengacara Syafruddin, angkat bicara. Dia keberatan disebut Kwik sebagai penyusun draf Inpres.
"Saya ingin memperbaiki. Keliru karena yang menyusun Inpres itu adalah Sekretariat Kabinet, bukan Menteri Hukum dan HAM," ucap Yusril.
"Jadi Menkum HAM itu mendrafkan calon UU pada waktu Megawati. Sesudah ada UU Nomor 10 Tahun 2004 juga ikut merancang peraturan pemerintah, tapi kalau Inpres itu 100 persen kewenangan Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet, namanya pak Bambang Kesowo (mantan Mensesneg), namanya bukan Yusril Ihza Mahendra," imbuh Yusril. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini