"Sore ini kita akan memanggil operator Grab, Go-Jek dan yang sejenisnya untuk kita berdiskusi, kita koordinasi. Dan kita akan instruksikan Sudin Perhubungan di wilayah untuk memetakan lokasi yang bisa digunakan untuk para ojek online untuk parkir sementara," kata Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).
Sandiaga menuturkan lahan parkir yang akan disediakan tak hanya diperuntukan untuk angkutan online, tapi untuk semua angkutan umum. Wagub menekankan Pemprov DKI tegas melarang angkutan online, baik itu motor atau mobil menunggu penumpang atau parkir di badan jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemprov tidak melakukan penertiban ojek online secara khusus karena kita tahu ini masih dinamis situasinya dan penertiban saat ini yang kita lakukan secara umum pada semua kendaraan bukan hanya ojol," terang Sandiaga.
"Badan jalan tetap harus digunakan untuk kepentingan jalur perhubungan, bukan untuk parkir maupun kegiatan selain aktivitas berkendara. Itu harus jelas dan harus kita pastikan badan jalan tetap untuk kegiatan berkendara dan bukan untuk kegiatan parkir," imbuhnya.
Penataan angkutan online yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tak terlepas dari keputusan MK menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. MK menilai ojol tak memiliki kriteria sebagai alat transportasi umum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat 2 huruf b, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 47 ayat 3 UU LLAJ. (zak/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini