Adili Sengketa Pilkada 2018, MK Setop Sementara Pengujian UU

Adili Sengketa Pilkada 2018, MK Setop Sementara Pengujian UU

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 05 Jul 2018 11:13 WIB
Foto: Jubir MK Fajar Laksono. (Dwi Andayani/detikcom).
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mempersiapkan penanganan terkait sengketa Pilkada Serentak 2018. Selama proses penanganan sengketa pilkada, Pengujian Undang-Undang (PUU) atau judical review (JR) akan dihentikan sementara.

"Jadi selama sengketa pilkada berlangsung PUU off, tidak dibahas," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).

Ia mengatakan PUU tidak dibahas karena MK diberikan waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa pilkada. Menurut Fajar, pembatasan PUU ini telah dilakukan sejak dua kali Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Secara umum ini PUU off, karena kita dikejar 45 hari kerja," kata dia.

"Jadi dari dua kali pilkada kemarin kan sudah ada MK membatasi PUU, apalagi memutus karena semua sumber daya dikerahkan ke (sengketa) Pilkada," sambung Fajar.

Namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan dilakukan pembahasan PUU. Hal ini, kata Fajar, dilihat dari urgensi situasi.


"Itu tapi kalau ada hal yang urgent kita bahas, jadi sesuai dengan situasi. Kalau ternyata perkara (pilkada) tidak terlalu banyak bisa saja kemudian masuk ke pembahasan PUU. Jadi meski nanti jika ada yang masuk kita akan kondisikan untuk waktu registrasinya," jelasnya.

Waktu pendaftaran sengketa pilkada ini sesuai dengan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman teknis dalam penanganan perkara perselisihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Batas akhir pendaftaran sengketa pilkada untuk provinsi hingga 11 Juli 2018 dan batas akhir pendaftaran sengketa pilkada kabupaten/kota adalah tanggal 10 Juli 2018. Penyelesaian sengketa sendiri diberi waktu 45 hari kerja terhitung sejak tanggal 23 Juli 2018. (elz/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads