Baik Kwik maupun Rizal sudah tampak duduk di kursi saksi. Selain keduanya, ada saksi lain yang juga dipanggil yaitu mantan Ketua BPPN periode sebelum Syafruddin yaitu Edwin Gerungan (2000-2001) dan I Putu Gede Ary Suta (2001-2002).
"Kami menghadirkan lima saksi yakni Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, Edwin Gerungan, I Putu Gede Ary Suta, Diah Herawati," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menjadi saksi di penyidikan, Kwik menegaskan BDNI masih memiliki utang Rp 3,7 triliun kepada negara.
Sementara itu, Rizal yang menggantikan Kwik pernah menyebut kasus BLBI ini erat kaitannya dengan tekanan IMF pada 1998, saat Indonesia mengalami krisis moneter. Bank-bank kecil yang kemudian kolaps, akhirnya disuntik BLBI.
Saat harus membayar utangnya kepada negara, pada era Presiden Habibie disepakati pembayaran bisa menggunakan aset saham, tanah, dan bangunan. Namun, ada obligor yang justru menyerahkan aset busuk atau tidak sepadan nilainya dengan pinjaman yang dilakukan.
Dalam perkara ini, Syafruddin selaku mantan Ketua BPPN didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI, yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim. (yld/dhn)











































