Rapat lintas komisi dari Komisi II dan Komisi III juga turut dihadiri oleh Pimpinan DPR. Rapat rencananya digelar di Lantai 3 Gedung Nusantara III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018). Rapat sedianya dimulai pukul 10.00 WIB.
Pantauan di lokasi, Tjahjo tiba di Gedung DPR pukul 09.40 WIB. Tak berselang lama, Ketua KPU Arief Budiman juga tiba bersama jajarannya. Sementara Yasonna sendiri belum nampak hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan dalam pertemuan ini, DPR akan meminta penjelasan mengenai PKPU yang baru saja resmi diundangkan pada Selasa (3/7) lalu. Terutama terkait beberapa pasal yang dinilai masih membingungkan.
"Hari ini memang sudah diagendakan pertemuan Komisi II Bawaslu, Pimpinan DPR, KPU, Mendagri, Menkum HAM. Intinya adalah kita ingin penjelasan mengenai PKPU yang sudah diundangkan oleh Menkum HAM dalam lembaran negara karena ada beberapa pasal saya lihat masih confuse antara integritas pimpinan parpol dengan tidak menyertakan pasal berikutnya orang-orang yang pernah menjadi terpidana korupsi kejahatan anak, narkoba," ujar Bamsoet.
"Tapi yang pasti kami memberikan catatan dari DPR bahwa ketentuan itu jelas melanggar konstitusi hukum kita. Bahwa seseorang tidak boleh dihukum dua kali. Dia kan sudah pernah dihukum kemudian dihukum lagi. Itulah beberapa catatan yang akan kita konsultasikan karena bagi DPR ini adalah menjadi preseden buruk bagi perjalan bangsa ini ke depan," lanjutnya.
Hal yang sama diungkapkan Tjahjo Kumolo. Dia menjelaskan kedatangannya menghadiri rapat konsultasi bersama DPR hari ini untuk membahas PKPU No 20 Tahun 2018 itu.
"Berkaitan dengan PKPU masalah caleg yang juga sudah dikeluarkan putusan per-UU-annya oleh Kemenkum HAM. Hanya itu sementara. Yang lain-lain tidak ada. Karena ini kan sudah mulai tahapan-tahapan untuk pendaftaran parpol," kata Tjahjo. (mae/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini