KPK Nilai Caleg Tak Boleh Terlibat Tindak Pidana Apa Pun

KPK Nilai Caleg Tak Boleh Terlibat Tindak Pidana Apa Pun

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 05 Jul 2018 01:50 WIB
Basaria Pandjaitan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menyatakan sudah memiliki kajian soal kaderisasi partai politik. Kajian itu untuk menghasilkan kader parpol yang tidak terlibat korupsi.

"Salah satu kajian KPK tentang kaderisasi parpol, harusnya kader yang baik yang tidak terlibat korupsi salah satunya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).


Hal itu dikatakan Basaria saat ditanyai tanggapan tentang PKPU larangan eks koruptor nyaleg. Dia juga mengatakan orang yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak boleh terlibat tindak pidana apa pun. Menurutnya, rakyat tak mau para wakilnya terlibat tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kata saya, semua tindak pidana ya tidak boleh. Orang kena tindak pidana jadi wakilnya kamu di sana kan nggak mau juga," ucap dia.


Sebelumnya, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang memuat larangan mantan napi koruptor maju nyaleg, resmi diundangkan. Larangan eks napi korupsi tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat 3. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Selain itu, pimpinan partai politik wajib membuat pakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e), yang bunyinya sebagai berikut:

"Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1." (fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads