KPK Bandingkan Larangan Eks Koruptor Nyaleg dan SKCK Lamar Kerja

KPK Bandingkan Larangan Eks Koruptor Nyaleg dan SKCK Lamar Kerja

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 02 Jul 2018 21:24 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPU menetapkan aturan mantan narapidana dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. KPK mendukung hal ini dan membandingkannya dengan surat keterangan kelakuan baik untuk melamar pekerjaan.

"Jangankan mau jadi nyaleg ya, kita mau melamar pekerjaan saja kalau dulu istilahnya surat kelakuan baik, kalau sekarang SKCK (surat keterangan catatan kepolisian). Tujuannya untuk apa? Apakah orang ini pernah melakukan pidana? Kalau dia pernah melakukan pidana, pasti sudah tidak terpilih," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).


Tonton juga video: 'Selain Eks Koruptor, Eks Bandar Narkoba Juga Dilarang Nyaleg!'

[Gambas:Video 20detik]

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, jangankan korupsi, siapa pun yang melakukan pidana idealnya tidak usah lagi mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg). Ini karena caleg merupakan wakil masyarakat.

"Nah, wakil masyarakat itu kita harapkan adalah orang-orang yang baik di antara yang terbaik. Bagaimana misalnya dia mewakili masyarakat kalau sudah melakukan pidana. Jadi cara berpikirnya sebenarnya seperti itu," tuturnya.


Basaria tidak menampik ada aturan yang mengatur hak dipilih yang dimiliki seseorang. Namun dia berbalik mempertanyakan, apa fungsi dibuatnya aturan seleksi untuk mendapatkan sosok terbaik.

"Untuk apa juga capek-capek datang ke polisi bikin SKCK kalau toh nggak ada artinya. Jadi prinsipnya kita mendukung (PKPU), jangankan korupsi saja, siapa pun yang sudah pernah melakukan pidana sebaiknya ya tidak jadi mewakili masyarakat," tutupnya.


Larangan eks napi korupsi menjadi caleg dimuat dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. PKPU tersebut diteken Ketua KPU Arief Budiman pada Sabtu (30/6).

"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," demikian bunyi Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU.

KPK Bandingkan Larangan Eks Koruptor Nyaleg dan SKCK Lamar Kerja
(nif/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads