Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018), Rooslynda keluar lebih dulu dari lobi KPK dari sekitar pukul 18.33 WIB.
Dia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Rooslynda langsung masuk ke mobil tahanan dan tak memberi komentar apapun terkait kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Tanya pengacara saya saja nanti," ucap Rinawati.
Kini, keduanya ditahan di rutan KPK. Mereka bakal ditahan untuk 20 hari pertama.
"Ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav K-4," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. (fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini