Menurut Wakil Ketua DPC Peradi Sidoarjo Ben D Hadjon, laporan PN ke Polresta Sidoarjo dinilai sebagai peristiwa yang jarang terjadi. PN sebagai lembaga peradilan sampai harus mencari keadilan.
"Baru kali ini saya tahu ada peristiwa seperti ini. Mungkin di daerah lain pernah ada, tapi saya sendiri baru tahu sekarang ini," kata Ben kepada detikcom di kantor Peradi Sidoarjo, Rabu (4/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, DPC Peradi Sidoarjo pun langsung menyampaikan sikap. Ketua DPC Peradi Sidoarjo Bambang Soetjipto bersama para pengurusnya menyampaikan empat sikap keprihatinan atas peristiwa tersebut.
Pertama, DPC Peradi mengecam keras tindakan yang mengarah pada contempt of court tersebut. Kedua, mendukung pengadilan mengambil langkah tertentu, khususnya melakukan upaya hukum untuk menjaga harkat dan martabatnya sekaligus agar menimbulkan efek jera.
Ketiga, Peradi Sidoarjo mengimbau kepada para pencari keadilan mengambil cara yang baik ketika merasa tidak puas atas putusan yang dijatuhkan. Dan keempat, Peradi mengimbau semua pihak agar selalu percaya dan patuh terhadap putusan pengadilan sebagai wujud sikap paham dan patuh terhadap hukum.
"Kami tidak ada kepentingan apa pun terkait peristiwa ini. Semua merupakan bentuk keprihatinan kami terhadap apa yang sedang terjadi di PN Sidoarjo," tambah Ben.
Selain pernyataan sikap, bentuk keprihatinan itu dilakukan dengan mendampingi perwakilan PN Sidoarjo saat melapor ke Polresta Sidoarjo.
"Laporannya kemarin ada dua pasal. Tentang pencemaran nama baik dan UU ITE. Kita serahkan ke pihak kepolisian, mana yang nanti bisa dibuktikan," lanjut Ben.
Terkait kabar bahwa terlapor dalam perkara ini adalah seorang pengacara atau anggota Peradi, pihaknya mengaku masih berusaha mencari data pastinya. "Kalau memang dia advokat, tentu terikat dengan kode etik," tandas Ben. (asp/asp)











































