Pertemuan antara 5 pimpinan KPK dengan Jokowi berlangsung siang tadi di Istana Kepresidenan Bogor. Pertemuan berlangsung tertutup.
"(Pada Jokowi) KPK meminta untuk mengeluarkan delik tipikor dari KUHP," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangannya, Rabu (4/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tidak ada keuntungan/insentif yang didapatkan dalam pemberantasan korupsi jika delik-delik tipikor masuk dalam RKUHP.
2. Masuknya delik-delik tipikor dalam RKUHP akan menimbulkan multi-interpretasi sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
3. Masuknya delik-delik tipikor dalam RKUHP akan menghilangkan kekhususan/keseriusan dalam pemberantasan korupsi dan akan mengirim pesan yang tidak baik bagi upaya pemberantasan korupsi.
4. Pengaturan kekhususan tindak pidana korupsi sebagai serious/extra ordinary crime di Indonesia telah diakui dunia internasional dan dianggap sebagai best practices sehingga memasukkan delik-delik tipikor dalam RKUHP dianggap sebagai langkah mundur.
5. Presiden mendengarkan concern KPK dan masyarakat serta memerintahkan team pemerintah untuk memikirkan dan mengkajinya lebih dalam lagi dan tidak perlu terburu-buru pengesahannya agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini