Di Depan Bawaslu, PKB Janji Tak Usung Koruptor dan Black Campaign

Di Depan Bawaslu, PKB Janji Tak Usung Koruptor dan Black Campaign

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 16:56 WIB
Di Depan Bawaslu, PKB Janji Tak Usung Koruptor dan Black Campaign
PKB meneken pakta integritas. (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan pertemuan dengan Bawaslu. Seusai pertemuan, PKB menandatangani pakta integritas yang isinya tidak akan mengusung caleg yang terlibat kasus korupsi.

"PKB sangat mendukung, siap berkomitmen bersama Bawaslu untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat, jujur, adil, dan berintegritas," kata Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di kantor DPP PKB, Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan ini awalnya digelar tertutup, yang dihadiri Ketua Bawaslu Abhan dan sejumlah jajarannya. Cak Imin mengaku partainya mendukung pakta integritas yang diserukan Bawaslu.

"Sesuai dengan komitmen Bawaslu, PKB mendukung pakta integritas yang diserukan oleh Bawaslu," imbuh Cak Imin.

Sementara itu, Abhan mengapresiasi langkah PKB yang mau meneken pakta integritas tersebut. Ia mendorong parpol tidak mengusung caleg hingga capres yang terlibat kasus korupsi, narkoba, terorisme, dan kejahatan seksual.



"Terima kasih Pak Ketum, saya kira kawan-kawan media hari ini menyaksikan bahwa PKB menandatangani pakta integritas bahwa ketika proses pencalonan tidak akan mencalonkan calon yang berurusan dengan persoalan hukum, yaitu korupsi, narkotika, dan kejahatan seksual, dan terorisme, dan proses pencalonan tidak terjadi money politics, politisasi SARA, dan black campaign," kata Abhan.

Berikut ini isi pakta integritas PKB yang dibacakan di depan Bawaslu:

Kami Partai PKB sebagai partai peserta pemilu 2019 berkomitmen untuk:

1. Memegang teguh Pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

2. Memelihara Persatuan dan kesatuan bangsa serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3. Mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2019 secara demokratis, jujur, adil dan bermartabat

4. Tidak meminta imbalan kepada calon anggota DPR dan DPRD serta calon Presiden dan Wakil Presiden

5. Tidak mencalonkan anggota DPR, DPRD atau Presiden dan Wakil Presiden yang melakukan atau terlibat tindak pidana:
a. korupsi
b. Narkotika dan obat obat terlarang
c. Terorisme
d. Kejahatan Seksual

6. Tidak melakukan praktik politik uang (money politik)

7. Tidak melakukan suap, memanfaatkan, dan atau mempengaruhi penyelenggara

8. Tidak melakukan black campaign dan politisasi SARA dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019

Pakta integritas PKB.Pakta integritas PKB. Foto: Yulida Medistiara/detikcom
(yld/bag)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini