"ZZ (Zumi Zola) perpanjangan penahanan, 30 hari, 8 Juli-6 Agustus," ujar Kabiro Humas Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/7/2018).
Sementara itu, Zumi Zola, setelah diperiksa KPK, tak berkomentar apa pun. Zumi, yang membawa tas plastik, hanya tersenyum menuju mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam kasus ini, KPK menyebut Zumi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Zumi Zola mengajukan diri sebagai justice collaborator terkait kasus ini. Namun KPK akan melihat keseriusan Zumi. Salah satunya soal kesediaan tersangka kasus gratifikasi itu mengakui perbuatannya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini