"Nanti kalau misalnya penyidik sudah memeriksa atau meminta keterangan saksi ahli, pasti akan mengarah ke sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Argo belum membeberkan secara detail kapan Habiburokhman akan dipanggil. Menurut dia, pemanggilan sepenuhnya kewenangan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman sebelumnya dilaporkan oleh mahasiswa bernama Danick Danoko ke Polda Metro Jaya pada Rabu (20/6) kemarin. Danick menilai Habiburokhman telah menyebarkan kebohongan dengan menyebut 'mudik tahun ini seperti neraka'.
Danick mengatakan, pernyataan Habiburokhman soal kemacetan di Pelabuhan Merak, Banten pada tanggal 13 Juni 2018 lalu, tidak sesuai fakta di lapangan. Danick sendiri mengaku pada tanggal yang sama berada di Merak dan tidak menemukan kemacetan seperti yang digambarkan oleh Habiburokhman.
Habiburokhman telah memberikan tanggapan soal dirinya dipolisikan oleh seorang mahasiswa. Dia pun telah melaporkan balik si pelapor karena telah menudingnya berbohong.
(knv/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini