"ZZ (Zumi Zola) diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/7/2018).
Dari pantauan, Zumi tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye. Tak ada komentar darinya ketika memasuki lobi KPK. Selain itu, Zumi terlihat membawa buku di tangan kanannya, tetapi tidak jelas buku apa yang dibawanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menyebut Zumi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Zumi mengajukan diri sebagai justice collaborator terkait kasus ini. KPK akan melihat keseriusan Zumi, salah satunya soal kesediaan tersangka kasus gratifikasi itu mengakui perbuatannya. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini