"Tolak kasasi," demikian lansir panitera MA sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (3/7/2018).
Baca juga: PKPI Targetkan 5% Kursi DPR di Pemilu 2019 |
Duduk sebagai ketua majelis Irfan Fachrudim dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Daryono. Atas putusan itu, PKPI menyambut baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara 308/G/2016/PTUN.JKT itu awalnya diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada tingkat pertama gugatan dimenangkan penggugat. Pihak termohon Kemenkumham dan DPN PKPI yang diwakili AM Hendropriyono dan Inam Anshori Saleh kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.
Oleh PTTUN, Kemenkumham dan PKPI pimpinan Hendropriyono dinyatakan menang. Kalah di PTTUN, Haris Sudarno dkk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui PTUN Jakarta permohonan kasasi ke diajukan pada tertanggal 27 April 2018, kemudian oleh MA melalui putusannya tertanggal 22 Mei 2018 permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak.
Dengan adanya putusan MA tersebut,menurut Imam,putusan sudah sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi SK Menkumham untuk PKPI tidak ada masalah lagi. Selama ini pun pemerintah maupun Komisi Pemilihan Umum hanya mengakui PKPI di bawah Pak Hendro dan menyatakan sebagai peserta Pemilu 2019," kata Imam. (asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini