Eksekusi Mati Dalang Bom Thamrin, Jaksa akan Temui Abdurrahman

Eksekusi Mati Dalang Bom Thamrin, Jaksa akan Temui Abdurrahman

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 03 Jul 2018 16:45 WIB
Aman Abdurrahman saat jalani sidang vonis (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan terkait proses eksekusi hukuman mati terpidana bom Thamrin Aman Abdurrahman. Prasetyo menyebut jajarannya akan menanyai hak hukum Aman terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi pidana mati.

"Kita akan mencoba mendatangi yang bersangkutan, bukan pengacaranya, tentunya juga yang bersangkutan langsung tentang sikapnya dengan adanya putusan pengadilan yang memvonis pidana mati dan sama dengan tuntutan jaksa," kata Prasetyo, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).


Menurutnya jaksa akan memastikan apakah benar-benar perkara tersebut adalah inkrah. Prasetyo menyebut jaksa akan memastikan apakah Aman akan menggunakan hak Peninjauan Kembali (PK) dalam kasusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tentunya harus meyakinkan betul maka apakah benar terpidana yang bersangkutan kalau memang sudah inkracht, ataupun keluarganya dsb tidak akan mengajukan upaya hukum apapun khususnya PK, bukan hanya menjadi hak bagi terpidana yang diajukan oleh si terpidana bersangkutan, tetapi juga oleh keluarganya," kata Prasetyo.

Ia menyampaikan tidak mempercayai informasi yang beredar terkait pernyataan pengacara Aman yang menyebut kliennya tidak mau mengajukan banding.



"Nah ini yang nantinya akan kita pastikan. Saya tentunya tidak harus percaya hanya informasi yang ada di luar. Tetapi harus dari yang bersangkutan langsung untuk datang. Kalau perlu kita minta pernyataan dari yang bersangkutan. Untuk itu supaya nanti di belakang hari tidak ada yang menyalahkan penegak hukum dalam proses penegakan hukum yang sudah dijalankan," tuturnya.

Sebelumnya, Aman Abdurrahman resmi tidak mengajukan banding atas putusan hukuman mati terhadapnya. Aman terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.

"Tidak ada banding baik dari pengacara maupun ustaz Oman sendiri," kata kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, ketika dihubungi detikcom, Jumat (29/6/2018).

Sebelumnya diberitakan, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman divonis hukuman mati. Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.


(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads