"Saya kembalikan masalah eksekusi kewenangan dari kejaksaan. Kalau kejaksaan minta Polri segera eksekusi, ya kita laksanakan. Jadi kewenangan ada di Kejaksaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, kepada wartawan di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018).
"Kita belum tahu (kapan eksekusi), eksekusinya itu tentunya nggak mungkin di Jakarta," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum (JPU) di kasus Aman Abdurrahman, Mayasari, sebelumnya berkata pihaknya akan segera mengeksekusi mati Aman Abdurrahman. Namun, kejaksaan masih menunggu salinan putusan majelis hakim.
"Kita tunggu putusan lengkap dan membuat laporan ke pimpinan. Jika putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan dapat segera dieksekusi," kata Mayasari, ketika dihubungi detikcom, Jumat (29/6/2018).
Selain itu, Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, mengatakan pihak keluarga Aman memintanya tidak mengajukan hak banding. Sebab menurutnya, keluarga yakin ajal telah ditentukan oleh Allah.
"Saya sebagai pengacara diminta oleh ustaz Oman untuk tak banding, keluarga sendiri hanya menyampaikan bahwa ajal itu sudah ditentukan oleh yang di atas, Allah SWT," ujar Asludin. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini