Salinan Putusan Supersemar Keluar, Jaksa: Itu Kita Tunggu-tunggu

Salinan Putusan Supersemar Keluar, Jaksa: Itu Kita Tunggu-tunggu

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 03 Jul 2018 16:05 WIB
Presiden Soeharto (grandy/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan salinan putusan perlawanan eksekusi Yayasan Supersemar yang dimenangkan negara Rp 4,6 triliun. Jaksa Agung Prasetyo mengaku menunggu-nunggu hal tersebut.

"Itu kita tunggu-tunggu, kejaksaan ini ada dalam pihak yang berperkara, perkara perdata, Jaksa Agung itu wakil negara dalam tugas perdata. Memang putusan MA yang panjang prosesnya ternyata memenangkan pemerintah untuk lanjutannya harus bayar Rp 4 triliun sesuai putusan pengadilan," kata Prasetyo, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).


Ia mengatakan kejaksaan telah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk melakukan proses eksekusi. Saat ini baru ada Rp 300 miliar yang berhasil dieksekusi dari rekening dan aset Supersemar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang berhasil dikumpulkan sekitar Rp 300 miliar dari Rp 4 triliun masih banyak," sambungnya.


Cek di Sini: Link Pengumuman SBMPTN 2018!

Sebelumnya, MA melansir putusan yang menolak gugatan perlawanan Yayasan Supersemar. Mahkamah Agung (MA) menolak perlawanan eksekusi Yayasan Supersemar. Atas hal itu, yayasan yang dibentuk Presiden Soeharto tersebut nyata-nyata menyelewengkan dana triliunan rupiah ke kroni-kroninya.

Nah, berdasarkan kurs pada Senin (2/7) kemarin, dolar AS senilai Rp 14.390. Dengan perhitungan itu maka Yayasan Supersemar harus mengembalikan uang US$ 315.002.183 x Rp 14.390 = Rp 4.532.881.400.000. Jumlah itu harus ditambah dengan uang rupiah yang harus dikembalikan yaitu Rp139.438.536.678.

Alhasil, total uang yang wajib dikembalikan Yayasan Supersemar yaitu sebesar Rp 4.672.319.936.000. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads