"Itu kita tunggu-tunggu, kejaksaan ini ada dalam pihak yang berperkara, perkara perdata, Jaksa Agung itu wakil negara dalam tugas perdata. Memang putusan MA yang panjang prosesnya ternyata memenangkan pemerintah untuk lanjutannya harus bayar Rp 4 triliun sesuai putusan pengadilan," kata Prasetyo, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
Ia mengatakan kejaksaan telah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk melakukan proses eksekusi. Saat ini baru ada Rp 300 miliar yang berhasil dieksekusi dari rekening dan aset Supersemar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cek di Sini: Link Pengumuman SBMPTN 2018!
Sebelumnya, MA melansir putusan yang menolak gugatan perlawanan Yayasan Supersemar. Mahkamah Agung (MA) menolak perlawanan eksekusi Yayasan Supersemar. Atas hal itu, yayasan yang dibentuk Presiden Soeharto tersebut nyata-nyata menyelewengkan dana triliunan rupiah ke kroni-kroninya.
Nah, berdasarkan kurs pada Senin (2/7) kemarin, dolar AS senilai Rp 14.390. Dengan perhitungan itu maka Yayasan Supersemar harus mengembalikan uang US$ 315.002.183 x Rp 14.390 = Rp 4.532.881.400.000. Jumlah itu harus ditambah dengan uang rupiah yang harus dikembalikan yaitu Rp139.438.536.678.
Alhasil, total uang yang wajib dikembalikan Yayasan Supersemar yaitu sebesar Rp 4.672.319.936.000. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini